TUGAS TERSTRUKTUR 06

 Pelanggaran HAM di Sektor Lingkungan: Ketika Alam dan Manusia Sama-sama Jadi Korban

Disusun oleh : David Anwarsyah (44521010033)


Abstrak

Hak Asasi Manusia (HAM) tidak hanya berbicara tentang kebebasan berpendapat, hak hidup, atau hak memperoleh keadilan, tetapi juga berkaitan erat dengan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Dalam praktiknya, pelanggaran HAM di sektor lingkungan masih kerap terjadi, terutama akibat aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan. Kerusakan lingkungan seperti pencemaran air, udara, dan tanah tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan manusia, khususnya masyarakat adat dan kelompok rentan. Tulisan reflektif ini bertujuan untuk mengkaji hubungan antara pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan, serta menumbuhkan kesadaran bahwa perlindungan lingkungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan HAM.

Pendahuluan

Lingkungan hidup merupakan ruang tempat manusia hidup, tumbuh, dan mempertahankan keberlangsungan hidupnya. Oleh karena itu, lingkungan yang sehat bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak dasar setiap manusia. Namun, dalam realitas pembangunan dan industrialisasi, kepentingan ekonomi sering kali ditempatkan di atas kepentingan lingkungan dan kemanusiaan.

Pelanggaran HAM di sektor lingkungan sering kali tidak disadari karena dampaknya bersifat jangka panjang. Ketika hutan ditebang secara masif, sungai tercemar limbah industri, atau udara dipenuhi polusi, yang dirugikan bukan hanya alam, tetapi juga manusia yang bergantung padanya. Kondisi ini menunjukkan bahwa krisis lingkungan sesungguhnya adalah krisis kemanusiaan.

Permasalahan

Permasalahan utama dalam pelanggaran HAM di sektor lingkungan antara lain:

1. Eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan hak masyarakat sekitar.

2. Pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan dan keselamatan manusia.

3. Lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan.

4. Minimnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan lingkungan.

Permasalahan tersebut menyebabkan masyarakat kehilangan hak atas air bersih, udara sehat, serta ruang hidup yang layak.

Pembahasan

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui secara konstitusional. Ketika lingkungan dirusak, maka secara otomatis hak hidup, hak kesehatan, dan hak atas kesejahteraan juga ikut terlanggar. Dalam banyak kasus, masyarakat lokal menjadi pihak yang paling terdampak, sementara mereka tidak memiliki kuasa untuk menolak atau melawan.\

Kerusakan lingkungan juga memperbesar ketimpangan sosial. Kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi dapat menghindari dampak kerusakan, sementara masyarakat kecil harus menanggung risiko terbesar. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran HAM di sektor lingkungan bukan hanya soal alam, tetapi juga soal keadilan dan kemanusiaan.

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan

Pelanggaran HAM di sektor lingkungan merupakan persoalan serius yang berdampak ganda, yaitu merusak alam sekaligus mengancam hak-hak dasar manusia. Lingkungan yang rusak menandakan kegagalan dalam melindungi martabat manusia itu sendiri.

Saran

1. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum lingkungan.

2. Masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam pengambilan kebijakan lingkungan.

3. Dunia usaha wajib menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan.

4. Pendidikan HAM dan lingkungan perlu ditanamkan sejak dini.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Komnas HAM. (2020). Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup.

Keraf, A. S. (2010). Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: Kompas

Komentar

Postingan populer dari blog ini